Breaking News

6/recent/ticker-posts

Timsus Polres Dompu Cepat Tepat Ciduk Pelaku Narkotika Di Rumahnya

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —  Upaya pemberantasan narkoba yang di digencarkan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak terbatas ruang dan waktu. Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menciduk seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA.

Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan terduga pelaku inisial D di rumahnya di dusun Liku Desa Kilo tanpa perlawanan. Untuk memastikan bahwa aksi penyergapan itu SOP maka timsus memanggil dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku, papar Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat melalui kasi humas polres Dompu pada awak media tadi pagi.

Dalam penggeledahan rumah D, petugas menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, 1 (satu) unit HP Vivo Y01, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, Uang tunai sebesar Rp 450.000.

Hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

Modus Operandi Terduga

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo. Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa ia sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Namun, hingga saat ini, terduga masih belum memberikan keterangan terkait dari mana ia memperoleh barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tegas IPTU Sofyan Hidayat.

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, tandas Kasat Narkoba.

Saat ini terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba dan dibenarkan oleh Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis.  (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar