Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Cabuli Anak 12 Tahun Hendak Mengaji

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Polres Simalungun melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang Marbot Masjid berinisial ZDN (24) warga Jalan Jeruk IV Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun akibat perbuatan bejatnya nekat mencabuli anak berumur 12 tahun sebut saja bernama Cinta yang hendak pergi mengaji.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Kamis (20/02/2025) mengatakan pencabulan itu terjadi didalam Masjid tempat pelaku bekerja sebagai pembersih masjid yang terletak di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 13.30 wib.

Awalnya pada hari Sabtu (15/2/2025) siang sekira pukul 14.30 wib korban pergi ke masjid hendak belajar lengaji lalu diajak pelaku masuk ke dalam Masjid dan disuruh masuk ke ruangan Azan. Setelah korban masuk ke ruangan, Pelaku menutup pintu ruangan Azan tersebut berikut gordennya, kemudian pelaku menyuruh korban menonton video sensual melalui aplikasi youtube di Handphone milik pelaku.

Ketika korban mulai asyik menonton aplikasi youtube, pelaku membuka paksa celana dan celana dalam korban, kemudian melakukan percabulan dengan cara menghisap kemaluan korban hingga mengalami ejakulasi. 

Setelah korban ejakulasi membuat pelaku menghentikan perbuatan bejatnya tersebut dan melarikan diri. Lalu korban pulang ke rumahnya dengan menangis menangis dan menceritakan kejadian dialaminya tersebut kepada ibunya berinisial N.

Mendengar itu ibu korban tidak terima dan sore itu juga langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Simalungun dengan Laporan Polisi No. LP/B/70/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

"Hingga saat ini pelaku Z sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses hukum yang berlaku," Pungkas AKP Verry.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu menyebut pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," kata Ricardo saat dikonfirmasi, Kamis (20/02/2025). (Res)

Posting Komentar

0 Komentar