Tarunaglobalnews.com Batu Bara —Masyarakat Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara mempertanyakan legalitas tambang pasir di Sungai Alang Tahar yang semangkin marak. Masyarakat mempertanyakan lantaran telah memakan korban.
"Sudah ada warga Desa Tanjung Mulia ini menjadi korban tenggelam hingga meninggal dunia di tambang pasir ini, yang terjadi pada Minggu (2/3/2025),"kata Nurhalim Saragih merupakan keluarga korban bersama masyarakat lainnya di lokasi TKP tambang pasir. Selasa (4/3/2025) sekira pukul 13:00 WIB.
Masyarakat Desa Tanjung Gading mempertanyakan legalitas tambang pasir ini, Apakah ada izin nya dari dinas terkait atau tidak.
"Kami selaku masyarakat Desa Tanjung Gading Dusun Tanjung Mulia berharap kepada dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap tambang pasir yang beroperasi bebas tanpa izin. Sebelum memakan korban selanjutnya."ungkap Masyarakat Desa Tanjung Gading Dusun Tanjung Mulia.
Di tempat yang sama, Bayu Atmaja, SH. MH praktisi hukum memberikan tanggapan Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).
![]() |
Bayu Atmaja, SH. MH |
"Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” kata Bayu Atmaja, SH. MH.
Tak hanya itu, Diduga dengan adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.
Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Bayu Atmaja, SH. MH dan warga lainnya pun mendesak Polda Sumut, Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. (Putra)
0 Komentar