Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Polresta Deli Serdang bersama BNN Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.930 gram, ganja 50 kg, dan ekstasi 41 butir.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh 8 orang tersangka di Mapolresta Deli Serdang, Senin (17/3/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat Incenerator milik BNNK Deli Serdang. Pemusnahan itu pun langsung dipimpin Kapolresta Deli Serdang, bersama Kajari Deli Serdang diwakili Kasi Pidum Symon Morrys, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, perwakilan BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan Deli Serdang, dan perwakilan Avsec Bandara Kualanamu.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan, pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deli Serdang serius untuk melakukan pengungkapan.
Menurutnya, peredaran narkoba masih ada disekitar kita dan berdampak pada pengguna narkoba. Dengan itu, para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional sehingga dampak hukumnya terjadi.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan 8 tersangka.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti Sabu ditangkap dari tersangka berinsial, J (24) warga Desa Cot Tarom Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun, Sabtu (28/12/2024) pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Kualanamu.
Dari koper warna hitam miliknya, diamankan sabu seberat 2.930 gram yang dikemas ke dalam 9 paket plastik transfaran, di dalam lipatan celana jeans panjang.
Selanjutnya, 50 Kg ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka berinisial, WD (30), AAR (25), RSS (24), MZD (26) dan AW (23).
Penangkapan 5 tersangka berawal dari diamankannya satu goni plastik berisi 5 bungkusan ganja kering seberat 5 Kg di pijakan kaki sepeda motor tersangka berinisial WD, Senin (10/2/2025) pukul 15.00 WIB, di Dusun Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Kepada Petugas, WD mengaku barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR. Beberapa saat kemudian, Petugas menangkap AAR di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, pukul 19.45 WIB, dengan mengamankan 2 bungkusan lakban ganja kering, seberat 2 kg.
Selanjutnya, di hari yang sama juga, Petugas menangkap 3 tersangka berinisial RSS, MZD dan AW, di tempat kos-kosan RSS, di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang, pukul 20.15 WIB. Dari ketiga tersangka diamankan satu goni plastik berisi 43 Kg ganja kering.
Sementara narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 41 butir, ditangkap dari 2 tersangka berinisial NJ (39) warga Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, dan RM (25) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun, Rabu (19/2/2025) pukul 16.30 WIB, di Jalan H Hanif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. (Ewi)
0 Komentar