Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, M Barkan alias Barkan (34) warga Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mendekam di Sel Polres Batu Bara.
Tersangka Barkan ditahan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain tetangganya pada Selasa 20 Januari 2025, pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batu Bara membenarkan Penangkapan terhadap tersangka. Jumat (07/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay, SH. MH mengatakan, tersangka Barkan ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, Pujiana dengan LP/B /32/I/ 2025/ SU/RES.B BARA/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Januari 2025.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur. Saat meraba-raba tubuh korban yang tidur pulas di dalam kamar, korban terjaga menjerit.
Tersangka Barkan lalu kabur setelah ayah korban M Zein mengejarnya. Namun saat itu pelaku berhasil kabur. Atas laporan ini, tersangka Barkan diserahkan perangkat desa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersangka Barkan dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (HP)
0 Komentar