Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Tentang Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti saat menyerahkan Naskah Ranperda kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya.

Tarunaglobalnews.com Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ((Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sumut di Medan, Rabu (19/3) sekira pukul 11.00 WIB.

Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, Lanud Suwondo, Wakil Ketua DPRD, Para Ketua Fraksi DPRD Sumut, Ketua Badan DPRD Sumut dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti S.Hut, M.Si saat membacakan surat keputusan bersama dalam rapat paripurna itu menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Sumut yang telah diusulkan sejak Tahun 2021 yang berisikan setidaknya terdapat 4 poin utama dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi Sumatera. 

“Setelah melalui rapat pembahasan yang mendalam, Ranperda ini telah dirumuskan secara komprehensif, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, sosial dan ekonomi. Ada empat poin utama yang terkandung dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ini,” kata Darma Putra Rangkuti dalam penyampaiannya dihadapan seluruh peserta rapat Paripurna.

Lebih lanjut dijelaskannya poin kesatu, adanya penguatan kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang jelas dalam mengatur dan mengelola ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan poin kedua tentang peningkatan koordinasi dan kolaborasi. Poin ketiga, tentang mekanisme perlindungan masyarakat, dan poin keempat menyangkut dengan penegakkan hukum yang berkeadilan, terangnya.

“Didalam peraturan ini sudah mengatur langkah-langkah preventif dan responsif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Selain itu, Perda ini juga menjelaskan tentang penyediaan mekanisme penanganan korban konflik sosial, serta pencegahan kriminalitas berbasis komunitas. Peran masyarakat juga dikuatkan, termasuk dalam aspek pelaporan dan partisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar,”papar pria muda kelahiran Kota Pematangsiantar itu.

Dipaparkannya lagi bahwa regulasi ini selain menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam menanggulangi berbagai ancaman ketertiban umum, juga pentingnya adanya pendekatan persuasif dan edukatif lebih dikedepankan sebelum menerapkan sanksi administratif atau sanksi pidana. Penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif, ujarnya. 

Terakhir, Ketua Bapemperda DPRD Sumut mewakili DPRD Sumut mengharapkan terciptanya kondisi yang aman dan tertib di Sumatera Utara. Setidaknya, seluruh masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa rasa khawatir akan ganguan ketertiban. Selain itu, juga diharapkan adanya peningkatan efektivitas aparat penegak Perda yang bekerja secara profesional dalam menjaga ketertiban umum. Dan adanya kesadaran kolektif di masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib," pungkasnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik rapat paripurna, dengan agenda pengambilan keputusan bersama terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum tersebut. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, Komisi A dan semua pihak di DPRD Sumut ini yang telah mengusulkan inisiatif Perda dan telah merampungkannya hingga menjadi sebuah Perda," papar Bobby Nasution. Dengan adanya Perda ini, maka akan membangkitkan semangat masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Semoga harapan dan tujuan Perda ini dapat terwujud. Harapan kami, agar kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terlaksana dengan baik, demi Sumatera Utara yang kita cintai ini," pungkasnya. (Adi)

Posting Komentar

0 Komentar