Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang: Inspektorat dan Kejaksaan Diminta Bertindak

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Setelah Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan Kepala Desa Tanjung Garbus II, Arisandi, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp452 juta, kini giliran Kepala Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, yang menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan terhadap enam kepala desa di Kecamatan Pagar Merbau, termasuk Kepala Desa Sukamandi Hilir berinisial BI. Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 ini mencakup berbagai proyek pembangunan, termasuk proyek PAUD yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp100 juta.

Pembangunan Asal Jadi, Warga Pertanyakan Penggunaan Anggaran (Rabu 26-03-2025)

Sejumlah warga Desa Sukamandi Hilir yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja kepala desa. Mereka menilai hasil pembangunan desa tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.

"Pembangunan di desa kami ini layak diragukan. Anggaran besar, tapi hasilnya jauh dari harapan. Bisa dilihat sendiri, PAUD yang dibangun dengan dana Rp100 juta malah hasilnya tidak memuaskan. Begitu juga dengan proyek lain. Apakah dananya benar-benar digunakan untuk pembangunan, atau justru masuk kantong pribadi?" ujar salah seorang warga kepada awak media.

Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan ketidakhadiran Kepala Desa Sukamandi Hilir di kantor desa secara rutin. "Kepala desa kami lebih sibuk antar jemput istrinya ke Medan daripada mengurus desa. Kalau seperti ini, bagaimana mau serius membangun desa?" tambahnya.

Konfirmasi Kepala Desa Ditolak, Wartawan Diblokir Rabu (26-03-2025)

Guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan korupsi ini, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Sukamandi Hilir melalui WhatsApp dan telepon seluler. Namun, sangat disayangkan, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan, semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

Melihat adanya indikasi penyimpangan dana desa ini, warga berharap agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Polresta Deli Serdang Unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera turun tangan.

"Kami berharap pihak berwenang benar-benar mengusut kasus ini. Jangan sampai uang rakyat dikorupsi tanpa ada tindakan hukum. Jika terbukti bersalah, kami meminta aparat menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait status hukum Kepala Desa Sukamandi Hilir. Namun, jika bukti-bukti mengarah pada penyimpangan, bukan tidak mungkin BI akan menyusul Arisandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar