Breaking News

6/recent/ticker-posts

Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura Bungkam Ada Kerugian Negara di Instansinya

Tarunaglobalnews.com Labura — Edwin Deprizen Kadis Pekerjaam Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhan Batu Utara (Labura) bungkam melihat ada kerugian negara di instansi dimana dirinya sebagai Pengelola Anggaran, atau Pengguna Anggaran (PA), hal tersebut terbukti ketika awak media menyambangi kantor Indra Paria, S.T Kepala Inspektorat Labura, Selasa (11/3/2025) untuk maksud konfirmasi langsung dimana Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura ada di dalam ruangan berasama Indra Paria, S.T Kepala Inspektorat Labura, namun dirinya tak mau di konfirmasi walau sebelumnya sudah diminta melalui Wathsapnya nomor 08221051XXXX.

Edwin Deprizen Kadis PUTR Labura memilih hengkang, kabur lebih dahulu dan memblokir nomor watshap awak media.

Sebelumnya awak media sudah melayangkan surat kepada Indra Paria, S.T Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu Utara nomor.03-III/KN/2025, tanggal 30 Januari 2025 perihal klarifikasi temuan BPK dalam LHP nya nomor.52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 dan LHP. BPK nomor.78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 di Dinas PUTR Kabupaten Labura.

Ratama Saragih, S.H pengamat kebijakan publik dan anggaran tegas mengatakan bahwa sikap Edwin Deprizen itu sudah mencerminkan pelayanan buruk dari seorang pejabat publik, bahkan patut diduga lakukan korupsi bekerja sama dengan kontraktor yang bermasalah dalam pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Labura sebagaimana diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa, setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Pria aktivis anti korupsi ini menambahkan lagi bahwa sikap Edwin Deprizen ini diduga dengan sengaja melakukan pembiaran dan bahkan diduga melindungi para kontraktor yang terbukti melakukan kecurangan kurang volume dalam mengerjakan pekerjaan infrastruktur yang berakibat kerugian negara dimana ada 5 (lima) kontraktor nakal di PUTR Labura yang nyata-nyata lakukan pekerjaan fisik kurang volume, bahkan tak mau setor kerugian negaranya.

Aparat Penegak Hukum jangan mandul, segera jemput bola, proses hukum untuk selamatkan uang negara. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar