Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dua proyek berbeda di Kabupaten Batu Bara.
Kajari Batu Bara Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 10:05 WIB. mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita.
Kedua tersangka masing-masing, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, IS (58) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara.
IS ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA 2021, ujar Kajari Batu Bara Diky Oktavia.
Dikatakan Kasi Intel Oppon, dalam kasus ini kerugian Negara mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka lain, IF (28), Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan. IF ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta, dan IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya IS dan IF telah dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan Kejari. Dan penetapan tersangka tanpa dihadiri keduanya.
Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patuh, untuk panggilan berikutnya panggilan ke 3 sebagai tersangka langsung. tegas Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon.
Kejari Batu Bara tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, diharapkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan Negara. pungkas Oppon. (HP)
0 Komentar