Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Terkait viralnya pemberitaan di media sosial pada 31 Juli 2024 berjudul "Nyaris Dihakimi Massa Remaja di Dompu Diamankan Polisi Usai Cabuli Anak 5 Tahun" Masyarakat Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat menolak keras atas pemberitaan tersebut.
Kepada awak media ini pada Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 20:33 WIB, Jamaluddin, S.Ag, bersama Salahuddin, Yona, Nuriati, Hariyati dan Suharni, S.Pd.I, serta beberapa masyarakat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, melalui Video Call Via WhatsApp 0821 ******10 mengatakan pada pokok berita menyebutkan bahwa masyarakat emosi dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi penyerangan massa terhadap seseorang yang diduga melakukan pencabulan.
"Pemberitaan tersebut tidak benar dan mengada-ngada serta memfitnah kami selaku masyarakat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, selama ini hidup tenang tanpa ada gangguan apapun."kata Jamaluddin, S.Ag.
Masih dikatakannya, pada Senin (29/3/2024) sekitar pukul 22.20 wita di Dusun Teta Desa Wawonduru tidak ada kejadian yang seperti diberitakan.
"Tidak ada kejadian masyarakat emosi dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi penyerangan massa terhadap seseorang yang diduga melakukan pencabulan."jelas Jamaluddin, S.Ag bersama masyarakat lainnya.
Sementara itu hal senada diungkapkan, Suharni, S.Pd.I, Yona, Nuriati dan Hariyati, mengatakan kami selaku warga Dusun Teta Desa Wawonduru, Kecamatan Woja menolak keras atas pemberitaan itu.
"Kami berharap kepada pemilik media sosial tersebut agar dengan segera melakukan klarifikasi atas pemberitaan tersebut dan kami membantah dan menolak keras atas pernyataan salah satu oknum polisi dengan jabatan Kapolsek berpangkat IPDA yang menyatakan anak tersebut kita amankan. Hal ini kita lakukan untuk menghindari amukan warga yang geram akan perilaku itu. Seperti yang tertulis di pemberitaan tersebut."ungkap mereka. (Ir)
0 Komentar