Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Selasa (04/03/2025).
Tersangka bernama, Rudy Afrizal (25) yang merupakan residivis warga Jln Syech Beringin Lk. III Perm. Mitra Baja 1 Kel. Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi, Pada hari Sabtu Tanggal 01 pebruari 2025 diketahui sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Polsek Indrapura pada tanggal 4 Maret 2025, terkait kehilangan sepeda motor milik korban Liliani Damanik (25) warga Dusun II Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang diketahui berada di kawasan Batu II, Kota Tebing Tinggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 buah helm LTD warna abu-abu, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2018 OAK, 1 buah Playdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara Mengatakan, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang, meskipun kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan, ujar Sagala.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tebing Tinggi. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama MR (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar