Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Dalam rangka menjunjung tinggi nilai transparansi publik, Satuan Reskrim Narkoba Polres Dompu menggelar kasus hasil penegakan hukum (Gakum) terhadap 7 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di kampung rawan Narkoba beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari Kamis (27/2/25) sekitar pukul 10.30 Wita di lingkungan Sweta timur Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Gelar perkara tersebut di laksanakan pada hari Selasa (3/3/25) sekitar pukul 02.00 Wita sampai selesai pukul 04.30 Wita, bertempat di ruangan metting satuan intelkam Mapolres Dompu, yang di hadiri oleh Wakapolres Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir.Muttakum, Kepala Badan KesbangPoldagri Kabupaten Dompu Drs.Ardiansyah, Perwakilan BND Kabupaten Dompu H.Zulkifli S.Sos, KBO Satnarkoba, advokat, Ormas Anti Narkoba Kabupaten Dompu, Perwakilan perempuan dan perwakilan insan Pers Kabupaten Dompu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos.
Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat melalui Kanit Ipda Syahrir memaparkan secara detail di hadapan peserta terhadap 7 orang yang di duga ada kaitan dengan tindak pidana Narkotika, terkait dilakukan serangkaian tindakan penegakan hukum ke 7 orang terduga tersebut di proses sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara masing-masing, dan begitu juga dengan laporan polisinya sesuai dengan TKP sebagai berikut.
Laporan 23 terduga sebanyak 3 (tiga) orang terduga yakni, Agus Setiawan alias Ciko, Moh.Akbar Rizka alias Bas dan Ewan Gunawan. Dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu bruto 5.52 gram dengan Netto 3.75 Gram. Dan Laporan 24 dengan jumlah terduga 1 (satu) orang Fari alias Farid bersama barang bukti Narkotika jenis sabu bruto 15.60 gram atau berat Netto 14,29 gram.
Kemudian Laporan 25 jumlah terduga 1 (satu) orang yakni Ismail alias Jefin dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu brutto, 3.64 gram atau dengan Netto 0,30 gram, serta laporan ke 26 jumlah terduga pelaku 2 orang masing-masing Dadang Suhendra alias Dadang dan Kurniawan alias Wan dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu baik brutto maupun Netto tidak ada alias nihil, beber Kasat dengan rinci.
"Ke tujuh orang terduga pelaku dan dua orang di duga sebagai sebagai provokator yang berusaha menghalangi operasi penegakan hukum sudah di tangkap dan mereka adalah warga Kampung Bebas Narkoba atau tepatnya di lingkungan Swete timur Kelurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,' beber Kasat Narkoba tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Lebih lanjut Sofyan Hidayat melalui Kanit Syahrir menguraikan, bahwa laporan 23 tersebut dengan berdasarkan adanya fakta-fakta berupa pemeriksaan saksi-saksi, surat, ahli serta barang bukti yang ada terhadap terduga AS alias Ciko dapat di tetapkan sebagai tersangka, dan di hadang pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam rumah terduga AS alias Ciko. Sedangkan terhadap terduga MAR alias BAS dan terduga EG karena tidak terbukti dan atau kurang alat bukti untuk di terapkan sebagai tersangka antara lain tidak menguasai Narkotika, tidak terlibat jaringan dan tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan bahwa keduanya menguasai dan mengedarkan barang haram. Sehingga terhadap keduanya hanya di sangkakan sebagai pengguna sebagaimana yang ditentukan pasal 127 ayat (1) huruf a yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine positif metamfetamin oleh balai laboratorium kesehatan pengujian dan kalibrasi di Mataram.
Kemudian laporan ke 24, berdasarkan adanya fakta-fakta berupa pemeriksaan saksi-saksi, ahli,, surat, serta barang bukti yang ada, terhadap terduga FR alias Farid dapat di tetapkan sebagai tersangka akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasat.
Sedangkan laporan 25, karena sudah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, sehingga IM alias Jefin melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan laporan 26 terhadap terduga DS alias Dadang serta terduga KR alias Wan karena tidak terbukti atau kurangnya alat bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka, sehingga DS alias Dadang dan KW alias Wan dapat di persangkakan sebagai pemakai atau pengguna sehingga di hadang dengan pasal 127 ayat 1 huruf a yang dibuktikan dengan hasil test urine positif Metamfetamin oleh balai laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi di Mataram, jelasnya.
Ketua DPRD Dompu Ir Muttakun sangat mengapresiasi kepada Polres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat atas pengoperasian yang di lakukan di kampung rawan Narkoba sehingga berhasil menangkap ke tujuh orang tersangka tindak pidana Narkotika dan mendukung penegakan hukum secara transparan, adil dan Profesional.
Sementara Wakapolres Dompu menegaskan, bahwa kami tetap berkomitmen untuk memberantas para pelaku Narkoba sampai ke akar- akarnya dan apabila ada anggota Polres Dompu yang terlibat dalam kasus Narkoba maka kami akan mengambil tindakan yang tegas dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), siapapun pelakunya akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandasnya di hadapan para audiens yang hadir saat itu.
Giat perkara tindak pidana Narkoba berlangsung aman, transparan dan lancar sebagaimana yang di harapkan dan semua peserta sepakat untuk mengawal bersama kasus ini sampai ke tingkat pengadilan, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar