Taruglobalnews.com Batu Bara — Satreskrim Polres Batu Bara menangkap 2 pria yang tertangkap tangan sedang bermain Judi online dengan memakai uang pasangan.
Dua terduga pelaku inisial FLH, (25) dan RF, (27) keduanya warga Huta V Turunan Sore Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun saat ditangkap sedang bermain judi online jenis Mahyong melalui aplikasi di Android dengan sisa saldo Rp.500,000 & Rp 800,000 dan Deposit Rp 100,000 dengan taruhan 1 X putaran Rp.2000.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi. Kamis (24/04/2025).
Dikatakan Iptu Ahmad Fahmi, penangkapan tersebut menyahuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di halaman depan rumah salah satu warga di Jalinsum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain Judi Online pada Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Setiba di lokasi, tim melihat 2 pria tengah bermain handphone. Saat dilakukan penggeledahan ternyata di handphone kedua terduga pelaku sedang online aplikasi judi online jenis Mahjong.
Atas temuan tersebut, kedua terduga pelaku dengan terus terang mengaku sedang bermain judi online.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana beserta barang bukti handphone diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain itu Satreskrim Polres Batu telah mengajukan ke Kemenkominfo agar melakukan take down terhadap seluruh situs judi online di Android."pungkas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi. (HP)
0 Komentar