Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu yang menjadi sorotan dalam perubahan UU TNI tersebut adalah Pasal 53 tentang Usia Pensiun TNI.
Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
Usai diubah, batas usia pensiun Tamtama dan Bintara maksimal menjadi 55 tahun.
Adv. Ir. Pahala Sitorus S.H, M.H, M.M, politisi yang juga berprofesi sebagai lawyer saat dimintai tanggapan dan pendapatnya, Jumat (4/4/2025) tentang pengesahan revisi UU TNI tersebut mengatakan, Tamtama dan Bintara sebaiknya pensiun di usia 58 tahun. Ada beberapa alasan kenapa harus di usia 58 tahun, yakni,
1. Ketika pensiun kenyataannya Tamtama dan Bintara banyak yang belum mempunyai rumah, sehingga mereka itu banyak yang kembali bekerja dibeberapa perusahaan swasta sebagai security dan lain sebagainya.
2. Komando teritorial masih banyak yang kekurangan personil, hal ini dapat dilihat dari satu Kodim wilayah teritorialnya ada yang mencakup tiga daerah otonom.
Demikian juga untuk perwira tinggi, revisi undang-undang TNI sebaiknya mengatur usia pensiun perwira tinggi dari bintang satu sampai bintang empat cukup usia 60 tahun, supaya tidak menghambat promosi kaderisasi," ucap Pahala.
Pahala meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi kembali Pasal 53 UU TNI terkait usia pensiun, dan apabila tidak dilakukan revisi maka Pahala akan mendaftarkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar