Breaking News

6/recent/ticker-posts

Baru Dua Pekan Menjabat Kasat Narkoba, Sudah Ungkap 5 Kasus Narkotika

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Baru dua pekan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana Narkotika, baik sebagai, pemakai, pengedar, peracik, penyuruh/kurir,dan bandar yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

Dalam waktu kurang dari dua pekan masa jabatannya, ia bersama tim telah mengungkap lima kasus peredaran narkotika, yang terbaru terjadi pada Selasa, (8/4/25 sekitar pukul 05.00 Wita.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin AIPDA Kasri Azwar berhasil membekuk seorang pria berinisial B (32), warga Kampung bebas Narkoba tepatnya di Kelurahan Bali Satu, yang diduga kuat sebagai pemakai aktif narkotika jenis sabu.

Pada saat di lakukan penyergapan terduga Pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumah, namun berhasil di hadang oleh personel yang telah siaga.

Selanjutnya di lakukan proses penggeledahan badan yang disaksikan oleh dua saksi umum dari warga setempat. Kemudian tim menemukan satu poket sabu dengan berat netto 0,05 gram yang terletak di atas sehelai sarung dekat dapur, bersama sebuah alat hisap (bong).Sekalipun pelaku beralibi untuk tidak mengakui barang bukti tersebut. Tak lama kemudian terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Rahmadun menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. “Ini bentuk komitmen kami untuk membersihkan Dompu dari jaringan narkotika, dari pengguna hingga pengedar,” ujarnya.

Dengan semangat baru dan strategi yang terukur, langkah IPTU Rahmadun Siswadi patut diapresiasi sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap generasi muda Dompu, terangnya.

Kemudian terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar