Breaking News

6/recent/ticker-posts

Belum 3 Jam Ringkus IRT di Manggelewa, Tim Opsnal Polres Dompu Kembali Libas Pengedar Sabu di Bali Satu

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Sejatinya Komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika khususnya dan tindakan kriminalitas lain tak perlu di ragukan lagi. Buktinya berselang beberapa jam setelah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Manggelewa, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menumpas seorang pria berinisial DD (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.

Penggerebekan dilakukan di rumah orang tua terduga. Dari penggeledahan, tim menemukan dua poket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam saku switer yang tergantung di balik pintu kamar. Selain itu, diamankan pula alat isap (bong), plastik klip bekas pakai, tiga buah sekop, serta uang tunai Rp1.110.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Zuharis, S.H. mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di lokasi, tim melihat pergerakan mencurigakan dari arah jendela rumah. Saat digeledah, pelaku bersikap kooperatif dan langsung menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” ungkap AKP Zuharis.

Dari pengakuan awal, terduga menyimpan sabu untuk diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kelurahan Bali. Meski saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun pengakuan dan penunjukan lokasi sabu menguatkan dugaan keterlibatan terduga dalam peredaran narkotika.

Pukul 04.00 WITA, tim membawa DD bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk interogasi awal, cek urine, serta uji laboratorium terhadap sampel sabu yang diamankan.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba, siang maupun malam. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif jalin kerja sama yang baik untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tempatnya. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kasi Humas.

Terduga coba-coba di Bali satu bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar