Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Seorang nelayan bernama Muhammad Daud (40) warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indrapura.
"Saat ditangkap terduga pelaku sedang membawa satu rol kabel power,"kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu M Siregar, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala. Minggu (13/04/2025).
Ketika diinterogasi, terduga pelaku Muhammad Daud mengakui kabel yang dibawanya adalah milik PT. Jiansu yang dicurinya dari rumah penyimpanan barang-barang mekanikal PT. Jiansu yang berada di Dusun Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung.
Kepada petugas, Muhammad Daud mengatakan dirinya melakukan pencurian kabel dengan cara membuka jendela rumah dan menarik kabel tersebut. Selanjutnya Muhammad Daud menggulung dan mengikatnya agar gampang dibawa.
Dijelaskan AKP AH. Sagala, aksi pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan pihak PT. Jiansu ke Polsek Indrapura sekira pukul 04.00 WIB.
Begitu penjaga malam mengetahui ada orang yang hendak melakukan pencurian, langsung dilaporkan ke pimpinannya. Kemudian menghubungi petugas piket Polsek Indrapura, jelas AKP AH. Sagala.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi memimpin penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat terduga pelaku Muhammad Daud sedang berjalan dengan memanggul kabel power.
Saat ini terduga pelaku Muhammad Daud yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 dari KUHPidana masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. (HP)
0 Komentar