Tarunaglobalnews.com Tapung Hulu — Viralnya dugaan Galian C Ilegal dengan modus meratakan tanah di Desa Sukarami kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar, Riau di berbagai media online lokal maupun nasional mengundang tanya bagi kalangan masyarakat maupun pihak media.
Pasalnya setelah viral dan mendapat respon dari Aparat Penegak Hukum yang pada Sabtu,(26/42025) mendatangi lokasi dengan berpakaian preman dan sempat terjadi perdebatan antara APH dan MR (inisial),tiba tiba APH balik kanan dan tidak melakukan tindakan apapun karena ada telpon sakti dari seseorang bernama Misharti.
"Kalau mau tangkap,Saya aja yang dibawa,jangan operator.karena Saya yang menyuruh operator bekerja."Ucap MR terhadap orang yang diduga Aparat Penegak Hukum sembari menelpon yang diduga Wakil Bupati Kampar.
Bahkan sambil marah marah MR berdalih kalau Ia tidak memperjual belikan tanah yang dikerjakannya dan mengatakan kalau Ia hanya sebatas meratakan.bahkan Ia berucap kalau warga mau mengambil tanah tersebut ia memberikan secara gratis, namun faktanya hampir semua orang di kecamatan Tapung Hulu mengetahui aktivitas MR tentang tanah timbun (Diduga Pemain Tanah Galian C Gratis).
Disela perdebatan antara MR dengan oknum APH dilapangan,tiba tiba MR memberikan selulernya ke APH, dimana diketahui orang itu mengaku bernama Misharti dan menjabat sebagai Wakil Bupati Kampar.Saat menelepon MR mengadukan Nasibnya sambil petentang-petenteng seraya mendapat perlindungan,APH tersebut pun terlihat sedikit kecewa karena tugasnya terkesan terhalang.
Untuk memastikan siapa gerangan orang yang mengaku sebagai Wabup Kampar, akhirnya mencoba menghubungi Kontak Dr.Misharti yang didapat dari Sumber Terpercaya.Usai memperkenalkan diri, media melakukan konfirmasi melalui Chat WhatsApp.meski terlihat contreng biru namun Wabup terkesan enggan membalasnya.
Dan pada Hari Minggu,17/4/2025 pukul 09.23 akhirnya awak media mencoba menelpon Misharti (Wabup Kampar) melalui seluler pribadi.namun ketika di telpon Misharti mengatakan kalau dirinya sedang rapat,dan akan menghubungi media pada siang hari.Namun hingga berita ini diterbitkan Misharti tidak menghubungi wartawan yang telah menunggunya.
Dan perlu diketahui, jika memang benar adanya sang penelepon tersebut adalah Wakil Bupati Kampar, seharusnya Ia tidak terkesan menjadi penghambat tugas dari APH yang melakukan penegakan hukum di Kabupaten Kampar.Dan jika benar ada ijin dari operasional dari aktivitas MR, seharusnya saat dikonfirmasi Ia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan Wartawan yang sedang melakukan aktifitas Sosial Kontrol mana yang di Amanah oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan agar tidak diduga antara Wabup Kampar dan MR main mata akan dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan MR.(Pajar Saragih / Tim Redaksi Nasional).
Bersambung.....
0 Komentar