Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Pada Hari Senin Tanggal 07 April 2025 sekira pukul 23.15 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah, Fatima (18) warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus dan Abdul (30) warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, dengan Barang Bukti berupa, 1 (satu) buah Plastik Klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu, brutto 10 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat, 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru, 1 (satu) unit handphone merk realme hitam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. Senin (14/04/2025), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Begitu kami mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, ujar AKP AH. Sagala.
selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian Sekira pukul 23.15 WIB, dan dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang tersebut.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika sabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Satres Narkoba Polres Batu Bara terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (HP)
0 Komentar