Breaking News

6/recent/ticker-posts

Driver Ojol Gugat Kejatisu, Tuntut Semua Kepsek SMK/SMA di Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Ridwan Hamid Sitompul driver ojek online seusai membuat praperadilan di PN Medan. (21/4/2025). Sumber (ist)

Tarunaglobalnews.com Medan — Ridwan Hamid Sitompul, seorang driver ojek online berlatar belakang pendidikan hukum, mengguncang jagat penegakan hukum Sumatera Utara.

Ia resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menuntut agar seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS 2025.

Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan No. 25/Pid.Pra/2025/PN Medan itu dilayangkan Ridwan karena menilai Kejatisu bertindak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kejatisu hanya menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua MKKS SMA dan SMK, meski dalam pemberitaan disebut ada tiga orang yang diamankan, dan sejumlah kepala sekolah lainnya ikut menyetor dana yang diduga dikorupsi.

“Saya hanya warga biasa, driver ojol. Tapi saya peduli hukum. Kalau semua kepala sekolah mengaku menyetor dana BOS, kenapa hanya dua yang jadi tersangka?” ujar Ridwan.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan asas keadilan serta semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

Lewat praperadilan ini, Ridwan meminta hakim memerintahkan Kejatisu untuk menetapkan seluruh kepala sekolah yang menjadi saksi dan mengaku menyetor dana sebagai tersangka.

Ia juga menuntut pelimpahan perkara dua tersangka saat ini hanya bisa dilakukan bersamaan dengan pelimpahan perkara terhadap para kepala sekolah lainnya yang terlibat.

Langkah berani Ridwan ini menjadi sorotan publik—menegaskan bahwa keadilan bisa diperjuangkan siapa saja, bahkan oleh seorang pengemudi ojek online yang tak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (*)

Posting Komentar

0 Komentar