Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Melakukan Korupsi Rp 1,8 M, "IS" Mantan Kadisdik Batu Bara Kini Mendekam di Rutan Tanjung Gusta

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap IS, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara. Jum'at (11/04/2025).

Dalam siaran persnya, Kajari Batu Bara Dicky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan IS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar.

"Saat itu IS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)."jelas Diky.

Diky mengatakan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan dimaksud terdapat kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar rupiah, "lanjutnya.

Disebutkan Diky, tersangka IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar