Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Warga Desa Tanjung Garbus II kini mempertanyakan kembali mengapa Kejaksaan Negeri Deli Serdang memutuskan hanya Arisandi oknum kades Tanjung Garbus II sebagai tersangka sedangkan Sekretaris dan Bendahara desa terkesan terbebas dari jeratan hukum dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sekira mencapai Rp.452.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
RT warga masyarakat saat di konfirmasi awak media Minggu (06-04-2025) mengatakan " Oknum kepala desa Tanjung Garbus II Arisandi Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan korupsi APBDes 2024 sebesar Rp.452.000.000,- Senin ( 13-03-2025) selama 20 hari dan Arisandi telah di tahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara" terangnya.
Lanjutnya , namun kami warga masyarakat desa Tanjung Garbus II merasa heran bertanya-tanya mengapa hanya kepala desa yang menjadi tersangka (?) sedangkan Sekretaris dan Bendahara desa hingga saat ini berkeliaran dan bebas dari jeratan hukum. Apakah yaqin mereka berdua yang berstatus suami istri tidak terlibat dalam korupsi APBDes 2024. Kami harap Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera memeriksa kembali keterlibatan Sekretaris desa Tanjung Garbus II dan Bendaharanya, bila terbukti segera lakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, secara administratif saja apakah boleh suami istri sama-sama menjabat dalam satu kantor , hal tersebut terjadi di desa Tanjung Garbus II, wajar bila mereka lakukan korupsi" ungkapnya.
Di sisi lain, Drs Junaidi HS Koto, SH sebagai Ketua Umum Lembaga Advokasi, Pengawasan Penegakan Hukum dan Penggunaan Anggaran Negara Republik Indonesia (DPP LAPPHPAN-RI) dan juga sebagai Advokat dari Kantor Hukum Junto dan rekan, saat dikonfirmasi Selasa (08-04-2025) di ruang kerjanya mengatakan " Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang jangan berhenti pada kepala desa saja, mengapa Sekretaris dan Bendahara Desa Tanjung Garbus II bebas dan tidak terlibat dalam dugaan korupsi yang di lakukan Arisandi, bukankah Kades, Sekdes dan Bendahara merupakan komponen yang tidak terpisahkan , diduga sekdes dan bendahara juga terlibat melakukan merugikan negara, Sekretaris Desa dan Bendahara apakah terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa yang Merugikan Keuangan Negara atau tidak. Kalau terlibat mereka harus diseret ke meja Hijau seperti Arisandi, jangan dibiarkan lolos dari jeratan hukum, sangat tidak mungkin Arisandi bekerja sendiri dalam menghabiskan uang Negara. Untuk itu Beliau ( Junaidi ) sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, agar segera memanggil Sekdes dan Bendara Desa Tanjung Garbus II kembali untuk diperiksa agar permasalahannya dapat terang benderang yang dapat mendatangkan kepuasan dan kepercayaan bagi masyarakat Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau" pungkasnya.
Tentang larangan Korupsi dan Nepotisme sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
Aturan soal boleh tidaknya suami istri menjadi perangkat desa di satu kantor belum tegas, karena tidak ada larangan khusus dalam undang-undang desa. Dalam praktiknya, ada kepala desa yang mengangkat keluarga dekat menjadi perangkat desa. Namun, jika mengangkat perangkat desa karena bantuan suami, maka hal tersebut bisa dianggap Nepotisme.
Setiap orang berhak terlibat dalam pemerintahan, sehingga jika istri dari anggota BPD menjadi perangkat desa karena kemampuan dan kinerjanya, maka hal tersebut tidak bisa dianggap nepotisme.
Perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Tugas perangkat desa adalah membantu tugas dan fungsi kepala desa.
Perangkat desa dilarang :
. Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, atau pengurus partai politik
. Merugikan kepentingan umum
. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu.
Larangan Pemerintahan desa berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu
2. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya
3. Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu
4. Melakukan Tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa
5. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau Tindakan yang dilakukannya
6. Menjadi pengurus partai politik
7. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
8. Merangkap jabatan sebagai BPD, anggota DPR, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan
9. Ikut serta dan atau terlibat kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah
10. Melanggar sumpah /janji jabatan
11. Meninggalkan tugas selama 60 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan."
Selain dugaan turut serta dan mengetahui dalam tindakan korupsi APBDes 2024 juga Sekdes dan Bendahara desa selama ini diduga terlibat nepotisme merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah karena setiap bulannya mereka menerima gaji dan tunjangan , juga diduga tidak tutup kemungkinan melakukan tindakan korupsi berjama'ah bersama kepala desa Arisandi." tutupnya. (Ewi)
0 Komentar