Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kinerja Dinilai Bobrok dan Indisipliner, Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi Desak Wali Kota Segera Copot Lurah Rambung dari Jabatannya

Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi —Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi Kongli Saragih S.Si, Jumat (11/4/2025) mendesak Wali Kota Tebing Tinggi H.Iman Irdian Saragih S.E secepatnya segera mencopot Kartina Harahap dari jabatannya sebagai Lurah Rambung.

Pernyataan Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi yang meminta agar lurah rambung dicopot dari jabatannya bukan tanpa alasan. Tapi telah satu tahun lebih memantau kinerja dari pada lurah tersebut.

"Saya telah lama memantau bahwasanya, kinerja Lurah rambung ini bobrok, indisipliner dalam bekerja, sering bolos, dan yang saya amati jarang sekali masuk kantor kalau dipagi hari. Kadang Lurah Rambung ini masuk kantor di sore hari," ucap Kongli Saragih saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di Kantor DPD APPI Kota Tebing Tinggi Jl. Imam Bonjol No. 5.

"Sebagai sosial kontrol tadi pagi Jumat (11/4/2025) saya sudah terlebih dahulu melakukan kontrol ke Kantor Camat Tebing Tinggi Kota. Tepat Pukul 08.00 WIB saya sudah hadir di Kantor Camat. Saya tanyakan dimana ibu camat ? Salah seorang staf kecamatan menjawab belum masuk pak. Lalu saya bertanya kembali, kalau di kantor camat ini jam berapa masuk kantor. Staf kantor camat tadi menjawab. Jam kerja disini pak masuk pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," sambungnya.

"Selanjutnya saya menuju kantor lurah rambung. Sampai di sana, saya hanya bertemu satu orang pegawai bernama Rezi. Saya menanyakan keberadaan Lurah Rambung kepada Rezi. Rezi menjawab belum masuk pak. Saya bertanya kembali kepada Rezi, jam kerja di Kantor Lurah Rambung ini masuknya jam berapa? Reji menjawab, jam kerja di kantor lurah ini pak masuknya pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB," sambungnya lagi.

Sebenarnya, Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum dilantik sudah terlebih dahulu menanda tangani Pakta Integritas sebagai dokumen yang menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan jujur dan tanpa korupsi. Namun saya melihat bahwa Lurah Rambung ini justru melanggar Pakta Integritas yang telah ditanda tanganinya.

"Ada lagi masalah yang saya ketahui di kelurahan rambung ini atas nama Ir. Robert Silitonga yang sedang mengurus surat penguasaan fisik tanah berdasarkan surat alas hak yang dimilikinya sejak tahun 1962. Namun, Ir. Robert Silitonga merasa kecewa perihal penata layanan yang dia dapatkan sebagai warga negara. Hal itu dikarenakan hingga saat ini lurah rambung belum juga menanda tangani surat penguasaan fisik tanah yang telah lama diajukannya. Padahal surat penguasaan fisik itulah kelak yang akan dipakai oleh Ir. Robert Silitonga dalam pengurusan Surat Sertifikat (SHM) tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Saya sebagai Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi dalam waktu dekat ini berencana akan segera mengadukan lurah rambung ke Inspektorat dan Ombudsman untuk diperiksa karena sebagai pejabat publik, lurah rambung telah nyata - nyata tidak melaksanakan pelayanan publik yang semestinya kepada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pelayanan publik Nomor 25 Tahun 2009. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar