Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Kepolisian Sektor Hu’u di bawah jajaran Polres Dompu kembali menunjukkan langkah tegas dalam merespon laporan warga. Seorang pria berinisial AGS (19), warga Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, diamankan oleh personel Polsek Hu’u atas dugaan pencurian satu unit handphone milik AHM (34), warga Dusun Wawo, Desa Cempi Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (6/4/2025) pukul 14.45 WITA, usai Polsek Hu’u menerima laporan dari warga terkait keberadaan terduga pelaku. Tanpa menunda, Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal memerintahkan anggota piket untuk segera mengamankan AGS, guna mencegah potensi tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada 28 Februari 2025, ketika pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari. Saat korban tengah menaikkan bola biliar, pelaku diduga mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat tempat duduknya. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi tanpa sepengetahuan korban.
"Dalam waktu singkat, anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti handphone yang sebelumnya telah dijual," ungkap Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, SH membenarkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum, apalagi mengingat pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengantisipasi adanya tekanan terhadap korban dari keluarga pelaku agar mencabut laporan. “Kami menjamin perlindungan terhadap pelapor dan siap menghadapi segala upaya intervensi yang bisa mengganggu jalannya penegakan hukum,” tambah AKP Ramli.
Hingga saat ini, situasi di Desa Cempi Jaya dan Rasabou dalam kondisi kondusif. Polsek Hu’u tetap meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjamin keamanan masyarakat, pungkas Kapolsek Hu,u via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar