![]() |
Dua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dompu |
Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Upaya menekan tindakan kriminalitas dan penegakan hukum akan terus dilakukan oleh Polsek Dompu tanpa pandang bulu serta dengan menjunjung tinggi nilai yang berkeadilan. Berdasarkan laporan pengaduan korban pada tanggal 14 April 2025, Timsus Polsek Dompu bergerak cepat memburu dan meringkus dua terduga pelaku maling mesin hand traktor Kubota warna merah. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (15/4/2025) di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Karijawa dan Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kedua terduga, berinisial MA (17) dan RG (29), berhasil di brendel setelah tim penyelidikan mengidentifikasi keterlibatan mereka dalam melakukan aksi kejahatan milik M. Taufik (43), seorang petani asal Karijawa Selatan. Korban mengetahui kehilangan mesin traktor merk kubota saat disimpan di kandang sapi milik warga setempat.
Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 14 April 2025, kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk fokus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang valid di masyarakat.
"Berkat kerja cepat Timsus yang dipimpin oleh Aipda Taufikurrahman, kedua terduga berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama barang bukti. Dan Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolsek Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Zuharis.
Lanjutnya, atas kejadian pencurian mesin traktor tersebut, korban mengalami kerugian di taksir sekitar Rp 20 juta. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap terduga pelaku akan terus dilanjutkan guna memberikan efek jera, untuk menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat setempat. Dan kasus ini akan di jalankan sampai ke meja hijau tanpa ada restorasi justice maupun main di belakang meja demi penegakan hukum dengan sebenarnya, pungkas Kapolsek Dompu Ade Helmi via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar