Breaking News

6/recent/ticker-posts

Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Seorang Tahanan Wanita, AIPTU LC Dijatuhi Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan foto Aiptu LC saat menjalani sidang etik. Kamis (24/4/2025). (Sumber Ist)

Tarunaglobalnews.com Surabaya — Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dijatuhkan terhadap anggota Polres Pacitan Aiptu LC. Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan yang melanggar sejumlah aturan Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan LC dinilai terbukti melakukan pencabulan hingga pemerkosaan beberapa kali pada korbannya. Hal itu dilakukan sejak bulan Maret 2025.

"(Dilakukan LC) di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, di mana dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret dan 2 April 2025. Sedangkan korbannya adalah tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari," kata Jules saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Jules mengatakan LC telah menjalani serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga sidang etik di Bid Propam Polda Jatim. Menurut Jules, LC terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Lalu pasal 8 huruf C angka 1,2,3 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan konsep negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang etik profesi, dan pasal 13 peraturan khusus Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Yang dilakukan oleh tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan," imbuhnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menyatakan aksi bejat LC dilakukan sebanyak 4 kali.

"Yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan, dilakukan oleh tersangka LC pada Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025, untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi," imbuhnya.

Pada Rabu (23/4/2025) telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim. Dalam sidang itu yang menjadi tuntutan di antaranya pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari kemudian, lalu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

"Sanksi yang kita kenal dengan pemecatan, kemudian terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang pada tim Polri yang telah dilakukan," tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar itu. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar