Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pengedar Shabu Asal Desa Mumbu Tak Berdaya Di Ringkus Tim Opsnal Polres Dompu, BB Shabu 2.02 Gram

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Komitmen Polres Dompu untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Pasalnya pada hari Kamis, (17/4/2025) sekitar pukul 19.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menangkap terduga tindak pidana narkotika golongan I di Dusun Embung Jaya, Desa Mumbu, Kecamatan Woja.

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AM (25) bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah terduga. Atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, S.H. langsung mengomandoi tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin oleh Bripka Syarifudin melakukan penggerebekan di lokasi. Terduga diamankan tanpa perlawanan saat keluar dari bagian depan rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi. Tim pun langsung mensterilkan lokasi dan menggelar penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat.

Dari dalam rumah, tepatnya di bawah kasur dalam kamar, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi lima klip sabu siap edar dengan berat bruto 2,02 gram (netto 0,07 gram), serta sejumlah alat hisap seperti bong, kaca pireks, korek api modifikasi, sedotan, dan gunting.

KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto yang turut hadir di lokasi, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku polisi melalui telepon, serta mengajak warga untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika.

Terduga AM kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Dompu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tandasnya.

Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui. Kemudian lagi-lagi ia himbau kepada masyarakat khususnya para generasi muda untuk bertaubat tidak lagi sebagai pemakai, pengedar, kurir maupun bandar Narkoba karena hal itu perbuatan yang haram dan melanggar hukum positif dengan ancaman hukuman yang sangat berat, dan aparat Kepolisian akan membabat habis terhadap para pelaku Narkoba sampai ke akar-akarnya, pungkas Kasat Narkoba.  (Rdw/ddo).

Posting Komentar

0 Komentar