Tarunaglobalnews.com Simalungun — Unit Reskrim Polsek Bangun Berhasil Mengamankan pengedar Narkoba di Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tempatnya di Warung Tuak milik B.Simanjutak Alias Pak Anggara pada Hari Kamis (17/04/2025) sekira pukul 18:00 wib.
Dari hasil penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama B.Simanjuntak Alias Pak anggra, (48) Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Dan Eka Junia Fatma (39) Alamat Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa seringnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Warung Tuak milik B.Simanjuntak Alias Pak anggra yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pada hari Kamis (17/04/2025) sekira pukul 18.00 wib, Kapolsek Bangun AKP Radiman Simarmata mendapat informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya bahwa di Warung Tuak milik B.Simanjuntak yang terletak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu, Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata memerintahkan kanit reskrim polsek bangun IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit intel polsek bangun IPDA P.Silalahi beserta anggota melakukan penyelidikan dengan informasi tersebut.
Mendapat perintah tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit Intel Polsek Bangun IPDA P. Silalahi beserta anggota melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Leonard Simangunsong dan Kanit intel IPDA P.Silalahi dan anggota melakukan pemantauan ke lokasi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut.
Melihat banyaknya orang yang keluar masuk dari lokasi tempat transaksi jual beli narkoba tersebut, Kanit Reskrim IPDA Leonard Simangunsong dan kanit Intel polsek bangun IPDA P.Silalahu beserta anggota melakukan penggerebekan ke lokasi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pada saat melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut, seorang laki laki dan seorang perempuan yang diduga pelaku yang sedang duduk didalam warung tuak tersebut langsung ketakutan dan melakukan penangkapan terhadap laki laki dan perempuan tersebut dan ia nya langsung mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang diperjual belikan olehnya disembunyikan diatas meja gelas tuak yang disimpan didalam kotak rokok gudang garam surya yang berisi sebelas bungkus plastik berukuran kecil yang berisi sabu. Laki laki tersebut mengaku bernama B.Simanjuntak alias pak.anggra dan yang perempuan mengaku bernama Eka Junia Fatma,Dimana peran dari tersangka Eka Junia Fatma sebagai penjual tuak di warung tuak milik B.Simanjuntak Alias pak anggra sedangkan peran dari B.Simanjutak Alias Pak Anggra sebagai penjual narkotika jenis sabu. Dimana tersangka B.Simanjuntak Alias pak anggra mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Riko Aihotang yang beralamat di Kota Medan. Tersangka B.Simanjuntak Alias Pak Anggra mengakui masih ada barang narkotika jenis sabu disimpan didalam rumahnya tepatnya didalam kamar tidurnya.
Selanjutnya dengan didampingi Sekdes Nagori Dolok Marlawan dan perangkat Nagori Dolok marlawan melakukan penggeledehan didalam rumah tersangka B.Simanjuntak alias pak anggra didalam kamar tersangka ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan juga ganja dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari dalam lemari yang berada didalam kamar tidur tersangka.
Dari pelaku B.Simanjuntak alias pak.anggra berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik kecil yang berisi daun ganja, 1 buah plastik besar warna hitam yang berisi daun ganja,3 lembar kertas tiktak ,11 buah plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu,5 plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu,6 plastik bening ukuran besar yang berisi sabu,1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett,1 unit Handphone merk samsung warna hitam,1 bungkus plastik bening kosong,1 bungkus kosong rokok gudang garam surya serta Uang Sejumlah Rp. 5.700.000.-
Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya tersangka B.Simanjutak dan Eka Junia Fatma dibawa ke Polsek Bangun guna dilakukan interogasi dan untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun. (Res)
0 Komentar