![]() |
Tersangka M diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur M. Syahrullah |
Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Orang tua korban penganiyaan, Jamaluddin, S.Ag dan suharni, S.Pd.I, warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Meminta Polres Dompu segera menangkap dan menahan pelaku penganiayaan terhadap korban yang masih dibawah umur.
Pasalnya, Pelaku berinisial M (50) yang masih tetangga korban sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan belum dimintai pertanggungjawaban.
Keluhan itu disampaikan kedua orang tua korban kepada awak media ini melalui telepon selulernya (+62 821-37xx-xxxx). Kamis (10/4/2025).
Jamaluddin, S.Ag menuturkan, pasca penganiayaan yang dialami anaknya, M. Syahrullah (13), M yang merupakan pelaku hingga kini belum diamankan polisi.
Sebagai orang kecil, kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku. Karena kekerasan yang dialami anak saya cukup serius dan membahayakan fisikisnya."ungkap Jamaluddin, S.Ag.
Jamaluddin, S.Ag juga menuturkan dirinya telah menerima SP2HP dua kali, pertama 30 September 2024 dan yang kedua 30 Oktober 2024 dengan poin masih sama saja dan belum ada update kemajuan berarti.
"Sudah dua kali menerima SP2HP tetapi sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum, kalau memang kasus ini sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) mana SP3 nya kok tidak diberikan kepada saya."ungkapnya.
Jamaluddin, S.Ag juga menjelaskan peristiwa terjadinya penganiyaan yang dialami anaknya pada 31 Juli 2024 sekira pukul 00:00 Wita.
"M dalam keadaan marah membabi buta membangunkan anak saya dengan menarik baju dan memukul wajahnya, serta menyerat keluar rumah sambil memukul badan anak saya dan mengancam akan membunuhnya."jelasnya.
Ia berharap proses hukum kasus tersebut segera dituntaskan dengan menangkap dan menahan para pelaku. (Ir)
0 Komentar