![]() |
Tersangka S warga Kecamatan Medang Deras saat diamankan di Polres Batu Bara. Senin (21/4/2025) |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Seorang pria inisial S (40) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diserahkan ke Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri sebut saja Bintang 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi. Selasa (22/04/2025).
Dikatakan Iptu Ahmad Fahmi, S nyaris diamuk massa dan langsung diamankan personel Polsek Medang Deras dan dibawa ke Polres Batu Bara pada Senin 21 April 2025.
Diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara, Dugaan persetubuhan tersebut diketahui Sakura (25) selaku kakak korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, pada Minggu 20 April 2025.
Kepada kakaknya, korban mengisahkan saat dirinya berada di rumah orangtua mereka telah disetubuhi oleh S yang tak lain pamannya sendiri pada Jum'at 18 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Korban juga mengaku sudah berulang kali diperlakukan tidak senonoh oleh S. Mendengar penuturan adiknya, keesokan harinya Sakura membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.
Namun beberapa hari kemudian, warga yang mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan oleh S nyaris melakukan amuk massa.
Beruntung personel Polsek Medang Deras yang dikabari langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Batu Bara.
Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Dari KUHPidana."ungkap Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi. (HP)
0 Komentar