Breaking News

6/recent/ticker-posts

Telah Memakan Korban Jiwa dan Diduga Ilegal, Masyarakat Desa Tanjung Gading Minta Kapolda Sumut Tutup Galian C Pasir

Lokasi Galian C Pasir di Sungai Alang Tahar diduga tidak memiliki izin dan telah memakan korban jiwa

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Terkait galian C Pasir yang sudah memakan korban jiwa dan diduga tidak memiliki izin, Masyarakat Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, melayangkan surat keberatan atas galian C Pasir tersebut yang sudah lama beroperasi di Sungai Alang Tahar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Kami tadi telah melayangkan surat keberatan kepada Bapak Kapolda Sumut terkait Galian C Pasir yang telah memakan korban jiwa dan yang lebih parahnya tidak memiliki izin."ungkap Nur Halim bersama warga lainnya di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading. Kamis (10/4/2025) sekira pukul 13:00 WIB.

Resi kantor Pos bukti pengiriman surat kepada Kapolda Sumut

Nur Halim juga mengatakan, surat yang kami layangkan ditandatangani seluruh masyarakat Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

"Selain seluruh masyarakat, Kepala Desa, LPM serta BPD Tanjung Gading juga ikut menandatanganinya."kata Nur Halim sembari memperlihatkan Foto copy surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.

"Jangan menunggu korban berikutnya atau masyarakat unjuk rasa untuk menutup galian C ini. Soalnya jalan di Benteng ini juga sudah rusak akibat truk-truk pengangkut pasir dari galian C ini. Apa menunggu jalan di Benteng ini baru ada tindakan dari Kepolisian. Kami berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut,"ucap Nur Halim. (Ir)

Posting Komentar

0 Komentar