Tarunaglobalnews.com Asahan — Dengan kondisi tangan diborgol dan mengunakan baju celana pendek tahanan Polres Asahan. Oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP dari partai Golkar warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara terancam dengan pasal berlapis ,selain pasal 303 ayat 1 kedua e KUHP yang berbunyi adalah penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,bagi yang tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam satu perusahaan perjudian atau menawarkan kesempatan untuk bermain judi.
Tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menjerat tersangka inisial PP dengan pasal penyedia lapak perjudian dengan pasal 426 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini menjatuhkan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Hal ini disampaikan sejumlah awak media saat konprensi pers terkaitan tertangkapnya tersangka anggota DPRD Asahan berinisial PP.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK. MM dalam keterangan pers nya menegaskan, pasal penyedia lapak kemungkinan bisa diterapkan tergantung bagaimana hasil gelar perkara. Namun saat ini para tersangka termasuk oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kedua e , kita juga akan berkoordinasi dengan jaksa pasal apa yang harus diterapkan kepada PP ", kata Afdal.
"Dalam konprensi pers selain para tersangka juga dihadirkan barang bukti dan alat bukti berupa 26 unit sepeda motor sejumlah ayam laga, karpet dan uang. Polisi tidak melakukan polis line kerena seluruh barang bukti sudah diamankan". Selasa (22/04/2025) sore di Mapolres Asahan.
Dalam sesi tanya jawab tersangka oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP membantah pertanyaan wartawan jika anggota DPRD itu melakukan perjudian di lokasi pekarangan rumahnya. Dikatakannya bahwa dirinya tidak mengetahui kalau pekarangan rumahnya dijadikan tempat judi sabung ayam oleh puluhan warga pelaku perjudian. Tersangka PP mengaku bahwa dirinya mengumpulkan ayam laga dirumahnya untuk diperjual belikan
Usai melakukan pres rilis Kapolres Asahan Afdal Junaidi sempat bermohon dan berharap kepada awak media agar sama sama menjaga ketertiban ,kondusivitas situasi di Kabupaten Asahan.
"Saya yakin rekan rekan wartawan memiliki kepribadian yang baik dengan Polres Asahan, untuk itu mari sama sama kita menjaga kenyamanan Asahan ", pinta Afdhal sembari mempersilahkan anggotanya membawa masuk tahanan kedalam sel dengan kondisi tangan anggota DPRD diborgol.
Terpisah, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Air Joman yang hadir dalam konferensi pers seperti H. Z Matondang kepada awak media mengaku bahwa dirinya siap melakukan aksi unjuk rasa dijalan dan di Mapolres Asahan jika polisi dinilai tidak profesional menangani kasus tersangka anggota DPRD yang diduga terlibat judi sabung ayam.
"Besok lusa walau tidak diberi izin demo ,kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa. Kami juga akan memberikan kesaksian bahwa kegiatan dugaan perjudian sabung ayam itu telah berlangsung cukup lama dan setiap hari Minggu selama satu tahun terakhir ini ", tegas Matondang.
Sebelumnya, pada Minggu ( 20/04/2025 ) sekira pukul 15.00 Wib. Satuan Reserse Kriminal Jahtanras Polres Asahan yang dipimpin langsung Kasat AKP. Gulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH melakukan penggrebekan lokasi judi sabung ayam di Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Dalam penggrebekan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta pelaku perjudian termasuk diantaranya salah seorang anggota DPRD Asahan berinisial PP yang diduga lokasi perjudian sabung ayam berada di lokasi kediamannya. (Joko)
0 Komentar