![]() |
Saat Tiga mobil Polres Metro Depok dibakar massa |
Tarunaglobalnews.com Depok Jawa Barat — Terungkap detik-detik Tiga mobil polisi dibakar massa saat jemput ketua ormas berinisial TS di Depok.
Adapun mobil polisi yang dibakar tersebut milik Polres Metro Depok. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pondok Rangon, Harjamukti, Depok, Jum'at (18/4/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berupaya menangkap TS.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, TS adalah tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.
Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP-nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang kepada wartawan.
Namun, saat melakukan penjemputan, tim yang beranggotakan 14 orang itu berhadapan dengan situasi yang tak terduga. Keinginan untuk membawa keadilan justru berujung pada kerusuhan. Saat hendak dibawa, TS melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat keributan di lokasi. Warga setempat tidak terima atas tindakan pihak kepolisian lantaran pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.
Dalam upaya membawa tersangka Tim Satuan Reskrim membawa kendaraan roda empat di kampung tersebut. Ditemukan seseorang itu, namun saat hendak dibawa mendapat perlawanan dari warga setempat, karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar," kata Bambang.
Warga yang terprovokasi kemudian mengeroyok polisi, menciptakan kekacauan yang mengancam keselamatan. Saat keempat mobil polisi hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.
Satu mobil polisi membawa pelaku berhasil kabur dari kejaran massa hingga sampai ke Mapolres Metro Depok. Namun, tiga mobil lainnya tertahan di gerbang portal hingga berakhir diamuk massa dan berujung pembakaran. “Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” ujarnya.
Beruntung, anggota Satreskrim Polres Metro tidak mengalami luka-luka yang berarti. “Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” pungkasnya.
Bambang menambahkan, pelaku diamankan atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.
Adapun kronologi peristiwa yang membuat TS jadi tersangka terjadi pada 23 Desember 2024. Awalnya pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
"Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya," jelasnya.
Perusahaan tersebut sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut. Pelaku sempat menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan. Barang bukti tersebut sudah disita polisi pada 23 Desember 2024. (Hadiman Pangestu)
0 Komentar