Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polres Dompu Gerebek 8 Orang warga Yang Sedang Pesta Ekstasi Di Kos Bali Satu


Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu dengan sigap menggerebek 8 orang warga yang di duga sedang melakukan pesta Ekstasi di salah satu rumah kos di lingkungan Swete barat Kalurahan Bali satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada hari Selasa (22/4/25). Diantara Para terduga tersebut ada oknum Polisi dan Pegawai Negeri Sipil (red, Guru)

Proses penggerebekan terhadap 8 orang tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., dan anggotanya yang disaksikan Lurah Bali dan sejumlah warga.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, saat dimintai keterangannya Rabu (23/04/2026) pagi soal hal tersebut membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kos di Kelurahan Bali Satu Dompu.

Namun, saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dibadan maupun dirumah dan atau tempat kejadian perkara (TKP), anggota Kepolisian tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

“Penangkapan terhadap ke 8 orang warga tersebut di lakukan di rumah kos  Kelurahan Bali Satu, memang benar mereka diduga sedang pesta ekstasi.Namun setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/TKP tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lain yang berkaitan dengan narkoba. Hanya ditemukan botol-botol sisa minuman keras jenis bir,” jelas Kasi Humas.

Untuk sementara ini mereka sudah diamankan untuk mendalami terkait dugaan yang dilaporkan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Kemudian setelah dilakukan tes urin terhadap 8 orang diduga didapati hasil bahwa semuanya positif   MDMA (ektasi ) kemudian para terduga pelaku dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba polres Dompu untuk Melakukan assement Medis terhadap terduga Penyalahgunaan narkotika.

Terkait 8 orang yang diduga sedang melakukan pesta Shabu  tersebut dengan inisial antara lain.

1. AF, laki-laki Tempat/Tanggal Lahir : dompu,07 September 1997 Umur : 28Tahun, 

2. AR, Laki-Laki Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,19 Februari 1993, Umur: 32Tahun, 

3. RN, Perempuan Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,17 Mei 1997, Umur: 28Tahun, 

4. ⁠NF ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,10 November  1996, Umur: 29Tahun,

5. ⁠MF Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,05 April 1994, Umur: 31Tahun,

6. ⁠MBD, Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,21 Agustus 2003, Umur: 21Tahun, 

7. ⁠KAR ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,12 April 1991, Umur: 34Tahun, 

8. ⁠FRP ,Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,09 Februari 2002, Umur: 23Tahun, 

Lebih lanjut kasi humas menjelaskan bahwa pelaksana proses assessment medis  terhadap kasus ini adalah

Penyidik Sat Resnarkoba dan Kasi rehab BNNK BIMA, pada hari Rabu (23/4/25) sekitar pukul 14.00 Wita sampai selesai bertempat di kantor BNN Kabupaten Bima.

Hal tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/44/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 22 April 2025;

2.Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

4. Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum da HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;

5.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;

6.Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;

7.SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;

8.SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;

9. Permohonan assesment nomor : 

- B/ 343 /IV/ Res. 4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 23 April 2025.

Kepada Para terduga pelaku sudah di lakukan assesment medis dan bakal di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar