Tarunaglobalnews.com Kemiri, 8 April 2025 – Seorang pasien persalinan berinisial IA menuding seorang bidan berinisial D di Puskesmas Kemiri telah melakukan tindakan malapraktik. Tudingan itu disebarkan secara luas melalui beberapa media massa, menyebut bahwa proses persalinan dilakukan secara tergesa-gesa, melakukan tindakan episiotomi tanpa izin, dan melakukan penjahitan tanpa pemberian anestesi. Pasien juga menyatakan bahwa pelayanan di Puskesmas Kemiri dinilai negatif oleh masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Kepala Puskesmas melalui Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri yang tergabung pada LAW OFFICE DIGDAYA & PARTNERS yang terdiri dari : Edi Purnomo, SH, Achmad Cholifah Alami,SH.,CNSP.,CCL, Abdul Ghofur,SH, Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CCL.,CPM dan telah dikonfirmasi oleh beberapa media massa pada Selasa, (8 April 2025), informasi yang beredar tersebut terbantahkan.
Edi Purnomo,SH selaku salah satu tim Kuasa hukum Puskesmas Kemiri menjelaskan bahwa seluruh proses persalinan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol medis yang berlaku. “Tenaga medis kami tidak bertindak tergesa-gesa. Justru proses persalinan dilakukan setelah pembukaan pasien mencapai tahap yang sesuai secara medis,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bidan D, yang menangani langsung proses persalinan tersebut, tidak melakukan tindakan episiotomi. Luka yang muncul pada jalan lahir pasien disebabkan oleh laserasi spontan (robekan alami), bukan karena prosedur pemotongan perineum seperti yang dituduhkan.
Adapun proses penjahitan pasca persalinan juga telah dilakukan dengan teknik standar Asuhan Persalinan Normal (APN). Dalam hal ini, tindakan dijalankan dengan mengikuti prosedur medis yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan anestesi lokal dan teknik penjahitan sesuai indikasi.
“Semua tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan kami berada dalam koridor prosedur dan keselamatan pasien. Tuduhan yang beredar sangat disayangkan karena berpotensi mencoreng reputasi pelayanan kesehatan masyarakat yang selama ini dijalankan dengan profesional,” tambah Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CCL.,CPM.
Sejumlah media yang melakukan verifikasi ulang kepada pihak Puskesmas dan saksi terkait mengkonfirmasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam penanganan pasien bersangkutan.
Advokat Faisal menambahkan Dengan konfirmasi dan klarifikasi ini, pihak Puskesmas Kemiri berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap percaya pada pelayanan kesehatan yang diberikan secara profesional dan sesuai standar medis. (**)
0 Komentar