Tarunaglobalnews.com Tapung Hulu — Setelah Viral di media online Lokal maupun Nasional atas Dugaan Galian C ilegal milik MR dengan modus meratakan tanah dan mencatut Nama Wakil Bupati Kampar Misharti akhirnya mendapat tanggapan atau klarifikasi dari Wakil Bupati Kampar.
Dimana dalam klarifikasinya Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan kalau lahan yang dikerjakan MR "Tidak Menyalahi Aturan atau Tidak Melanggar Hukum.
"Yg sebenarnya ngak ada masalah dg pemotongan bukit yg ada di tanah MR itu . Sy sdh tugaskan pihak yg berwenang dari pemkab Kampar utk meninjau dan melihat pekerjaannya ternyata dinyatakan tdk melanggar hukum ( bkn ilegal) krn dia memotong tanahnya sendiri dg alatnya sendiri dan tdk diperjual belikan. Jika ada yg mau ambil utk penimbunan bagi mesjid dll dipersilahkan diambil gratis . Kalau dia melanggar hukum jangankan APH mungkin saya sendiri yg memberhentikan pekerjaannya."ucapnya melalui WhatsApp Pribadinya kepada Wartawan.
"Mungkin yg harus disampaikan agar MR dlm melakukan pekerjaannya agar bisa dg rapih shg tidak mengganggu pengguna."tambanya lagi.
Sebagaimana berita yang telah terbit di paragraf ke enam yang mana saat di telpon Misharti (Wabup Kampar) mengatakan bahwa Ia sedang rapat dan berjanji akan menghubungi awak media pada siang hari juga mendapat jawaban darinya.Bahwa sebenarnya Ia bukanlah Rapat,tetapi menghadiri pernikahan keponakan.
"Tadi sy kan bilang nanti di telpon lagi krn tadi sy sdg acr akad nikah keponakan sy tapi di hub i lagi dan tiba 2 sdh di muat . Ini semestinya tak dilakukan sblm mendptkan klarifikasi."tulisnya seraya merasa kesal karena berita telah diterbitkan oleh media.
Masih menurut Wabup Kampar, kedatangan APH saat melakukan sidak ke lokasi, sebenarnya tidak ada maksudnya untuk menghalangi tugas dari APH.Akan tetapi Ia menyampaikan bahwa Petugas Pemkab Kampar menyatakan tidak melanggar aturan.
"Bukan sy menghalangi tapi sy menyampaikan itu sdh ditinjau lgs oleh petugas dari pemkab dan mrk menyatakan tidak melanggar aturan.Ya akhirnya mrk pulang begitu aja . Kalau yg dilakukan melanggar aturan jangan Kan APH sy sendiri yg akan bertindak utk memberhentikan pekerjaannya."ulangnya lagi.
Mendapatkan jawaban seperti itu, lantas awak media menceritakan tentang kronologi sebenarnya.Yang mana diketahui dilapangan bahwa tanah timbun tersebut sebenarnya telah dikomersilkan oleh MR.Bahkan hampir seluruh masyarakat Tapung Hulu tahu akan aktivitas MR tentang tanah timbun.Karena patut diduga selama ini modus operandi MR dalam membuka Galian C ilegal beralaskan meratakan tanah, sehingga terlepas dari APH dan Jerat Hukum.
Setelah mendapat penjelasan sesuai fakta yang terjadi, akhirnya Misharti memberikan tanggapan positif.Bahkan dengan tegas Wakil Bupati Kampar Misharti mengatakan akan menindaknya.
"Dia menyampaikan ke sy tdk di penjual belikan. Kalau ternyata sebaliknya sy yg akan menindak nya."tutupnya mengakhiri klarifikasi berita yang telah viral.
Dengan adanya klarifikasi dari Wakil Bupati Kampar Misharti,Tim Media menduga bahwa MR sudah telah memanfaatkan kedekatannya kepada Wakil Bupati Kampar Misharti.Dan media menduga Dr.Misharti dijadikan tameng MR untuk memuluskan operandinya, sehingga terlepas dari jeratan hukum.Dan diminta Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kampar untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktifitas MR sebab masyarakat sangat mengenal karakter dan tindakan tanduk MR selama ini yang bermoduskan hal yang sama serta akhirnya mengambil keuntungan Pribadi. (Pajar Saragih / Tim Redaksi).
Bersambung......
0 Komentar